KPK menerima titipan penahanan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat disayangkan. Firli Bahuri dinilai tak bernyali alias tidak tegas untuk mengambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.
KPK angkat bicara terkait harapan publik yang menginginkan KPK menyelesaikan kasus Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menangani kasus DjokoT jandra dan Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.
Mabes Polri siap untuk memeriksa jaksa Pinangki, usai mendapat izin dari Jaksa Agung.
Pinangki merupakan salah satu pihak yang diduga menerima suap hasil pengurusan perkara terpidana Joko Tjandra.
Nawawi meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang rencana mendampingi Jaksa Pinangki Sirna Malasari