Imbalan yang akan diterima Pinangki berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan energi yang milainya, 10 juta dolar Amerika.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Penyidik Kejagung telah menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah penetapan sebagai tersangka kasus buronan Djoko Tjandra.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan berkas terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).