Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki US$500 Ribu
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Kuasa Hukum Pinangki mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang USD500 ribu
Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.
Peneliti ICW, Kurnia mengatakan tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP yang menangani perkara Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang belakangan dikaitkan dengan permasalahan hukum yang dihadapi terdakwa.
Komisi III DPR memegang janji Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penuntasan kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari membawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permohonan fatwa di MA untuk menindak lanjuti putusan PK.