Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan hanya sebagai kepastian hukum negara, melainkan juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.
Swedia mengeluarkan pernyataan tersebut setelah Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta tindakan untuk menghindari pembakaran kitab suci agama Islam di masa depan.
Salwan Momika merobek dan membakar halaman kitab suci Islam pada Kamis (29/6) saat umat Islam merayakan hari raya Iduladha.
Serangkaian demonstrasi menentang Islam dan untuk hak-hak Kurdi di Swedia telah menyinggung Ankara, sementara Swedia perlu dukungan untuk masuk ke NATO.
Bambang Kristiono menyampaikan perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.
Buku mengenai pemikiran Denny JA itu sebenarnya mengupas berbagai isu yang diangkat dari hasil-hasil penelitian kuantitatif. Namun diskusi ini secara spesifik mengambil salah satu tema dalam buku tersebut yakni Kitab Suci di Abad 21. Hal tersebut sengaja dilakukan karena dikaitkan dengan momen Nuzulul Quran pada 17 Ramadan ini.
Penegasan Anwar tersebut merespons aksi pembakaran salinan Al Quran yang baru-baru ini terjadi di Swedia.
Kebijakan yang baru disepakati DPR dan Pemerintah terkait Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.