KPK meminta penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.i
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PLN untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
KPK menyatakan siap untuk menghadapi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir di gugatan praperadilan. Dimana, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK memperkuat peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus tersebut.
Pengacara Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo masih mengklarifikasi bukti mengenai fee maupun janji terkait proyek PLTU Riau-1.
Usai menjalani pemeriksaan, Dirut PLN Sofyan Basir masih bebas dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Sofyan baru sebatas identitas dan tupoksinya sebagai Dirut PLN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sebanyak sembilan orang saksi untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 untuk bepergian ke luar negeri.