Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Diduga pencaplokan melalui manipulasi data itu melibatkan oknum Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jakarta Utara dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Presiden Jokowi memberi peringatan kepada seluruh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mempersulit pengurusan sertifikat tanah.