Pemerintah tidak terapkan opsi lockdown di tengah penyebaran infeksi virus corona atau covid-19 di Indonesia. Kebijakan isolasi wilayah atau lockdown harus diambil dari kebijakan pemerintah pusat.
Uji klinis tersebut dilakukan di Kaiser Permanente Washington Health Research Institute (KPWHRI) di Seattle
Microsoft mengumumkan penutupan seluruh toko ritel pada Senin malam (Selasa waktu setempat), menyusul pandemi global virus Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPNB Nomor 13.A Tahun 2020.
"Kalau untuk cairan disinfektan kami cukup, hanya kesulitan mendapatkan APD. Karena penyemprotan di tempat yang terindikasi ada persebaran COVID-19, APD yang sudah digunakan kami akan musnahkan. Ini seperti penyemprotan di kediaman Menteri Perhubungan. Kami juga harus berhati-hati, agar tidak terinfeksi virus COVID-19," ujarnya
Kebersamaan dalam mencegah merebaknya virus corona musti terus digalang dan digalakkan di kalangan masyarakat
Kebijakan ini dikeluarkan guna menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19), yang hari ini (17/3) sudah meningkatkan menjadi 174 kasus di Indonesia.
Pengaturan jarak antar tempat duduk sengaja dilakukan sebagai antisipasi penularan virus corona atau Covid-19.
Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia. Kemenpora telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.
Kejadian penggunaan jas hujan oleh perawat medis yang tengah menangani pasien susfect Covid-19 tidak terjadi lagi