Harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp872.000
Optimalisasi PSR merupakan program yang dapat membangkitkan perekonomian desa, sebab tidak hanya memajukan komoditas kelapa sawit, namun juga menyediakan areal tanam baru melalui sistem tumpang sari bagi komoditas pangan lainnya.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19, Bali rata-rata mendatangkan bunga krisan sebanyak 1.527.720 batang per bulan.
Cabai ini cocok lebih tahan hama patek dan busuk batang yang biasa menyerang saat musim hujan.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga tidak berubah, tetap Rp10.000 atau diharga Rp810.000 dari perdagangan sebelumnya.
Pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (14/8/2021), harga emas naik Rp10.000 menjadi Rp942.000 per gram.
Harga emas Antam dibanderol Rp930.000 per gram dari harga sebelumnya Rp928.000 per gram.