Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
BMKG harus bergerak, paling penting memberi imbauan sedini mungkin kepada warga jika gempa susulan berpotensi menimbulkan kerusakan lebih parah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
KPK cegah mantan Sekretaris Utama Basarnas sekaligus Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke ke luar negeri.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personil di Basarnas, salah satunya mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.
Pendalaman dilakuan lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa (15/8).
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Terdapat dua orang sebagai panitia lelang yang dipanggil sebagai saksi pada Senin (21/8).
Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.