Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Henri Alfiandi menjadi tersangka penerima suap bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Suap tersebut diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan
Pejabat Basarnas dan sejumlah pihaknya lainnya ditangkap dalam operasi senyap itu.
Saat ini penyidik masih memeriksa para pihak dimaksud di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam OTT itu.
Salah satu pihak yang diamankan yakni pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah diamankan dalam operasi senyap tersebut.