Mulsunadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023.
Dia menjelaskan dua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma
Perkara dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023 akan menjadi pintu masuk KPK melakukan pengembangan kasus.
Dua tersangka itu ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Diketahui Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Mahfud menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.
KPK menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Sementara sebagai tersangka penerima ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada impunitas dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Kabasarnas