Jika nantinya putusannya hukuman mati atau misalnya penjara seumur hidup sekalipun bagi Heru Hidayat itu tetap berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Oleh karena itu sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri oleh tim kuasa hukum Heru Hidayat.
Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?
Aktivis pergerakan yang tergabung di dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) akan menuntaskan gurita korupsi di Indonesia. Mulai dari kasus korupsi masa lalu, masa kini serta mencegah korupsi di masa yang akan datang.
Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.
Jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati
Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
Metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi.
Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.