Pemanggilan ulang ini lantaran Rudy mangkir panggilan pada Selasa (23/3).
Hal itu diselisik KPK lewat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Karyoto berujar penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Edhy.
Pencegahan dilakukan lantaran mereka mengetahui banyak praktik kotor terkait pengadaan tanah tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Suharjito ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan.
Suharjito menyebutkan terdapat 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobster.