Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Pemerintah mempercepat rehabilitasi/renovasi sarana prasarana program Sekolah Rakyat Tahap I.
Untuk itu anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantun pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.
Putusan ini sangat baik, kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Korupsi bukan cuma soal hukum. Ini soal mental. Soal cara pandang terhadap jabatan dan kekuasaan, dan niat awal ketika mendapatkan amanah.
Dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah kasus korupsi di sektor pendidikan, yang melibatkan pemerintahan daerah maupun kampus. Apa saja?
Trump Pertimbangkan Ambil $3 Miliar dari Hibah Harvard untuk Sekolah Perdagangan