DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.
KPK diminta untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif tak menampik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan berdampak pada pelemahan lembaga antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyingung pembukuan dan kewajiban pembayaran pajak.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Kasus korupsi e-KTP menggerus elektabilitas politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur (Cagub) Jawa Tengah (Jateng).
Agus sendiri beberapa waktu yang lalu sempat menyebut jika pihaknya berkoordinasi dengan FBI. Salah satunya terkait data-data terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebab itu, sambung Laode, seluruh sektor yang tertuang dalam Perpres ini difokuskan mendongkrak skor IPK.
Cak Imin menilai pelarangan itu sangat baik sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi.