Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.
Apa yang disampaikan ST Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya. Apalagi, selama ini penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Keberanian mengungkap kasus korupsi besar
Kejagung tak akan pandang bulu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun itu.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberikan perhatian serius pada kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Seharusnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun kenyataannya SPDP belum diterbitkan.
Kami sebagai penegak hukum dalam hal ini pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, miskin marginal dan buta hukum, mengharapkan agar kejaksaan agung republik Indonesia bisa berbenah profesionalisme dari jaksa-jaksanya.
Dikatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tanjabtim, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.