Pembangunan yang gencar dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan memberi manfaat, jika rasa aman masyarakat terus terusik.
Teror bom di Gereja Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur dinilai sebagai kegagalan BNPT dalam memberangus pelaku teroris.
Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten.
Pemerintahan Presiden Jokowi diminta untuk menindak segera pelaku insiden bom di Gereja Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11).
PGI mengimbau kepada seluruh umat kristen tetap tenang dan tidak membangun opini liar pasca insiden bom di Gereja Oikoumene.
Intan Olivia Marbun (2,5), salah seorang balita korban ledakan bom di Gejera Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur, meninggal dunia.
Insiden bom di Gereja Oikumene Samarinda sebagai bukti bahwa bahaya radikalisme agama.
Dari informasi itu, terduga pelaku pernah dihukum 3 tahun 6 bulan terkait kasus terorisme dan dinyatakan bebas bersyarat pada 28 Juli 2014.
Terorisme menjadi tantangan besar bagi dunia sehingga menuntut Kepolisian Internasional (Interpol) harus melakukan tindakan tegas.
Ridwan menyatakan kelompok terorisme terorganisir biasanya memiliki personel terlatih yang dikhususkan sebagai penyusup