Sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan kemarin menyatakan Uni Eropa setidaknya sebagian bertanggung jawab atas kematian ribuan migran yang menyeberangi Laut Mediterania dalam beberapa tahun terakhir.
Menyerukan agar serangan segera diakhiri, Blinken mengatakan AS tidak dapat terus menentang upaya Prancis di Dewan Keamanan PBB untuk resolusi yang menyerukan gencatan senjata.
Militer Israel telah melakukan aksi-aksi kekerasan yang membuat banyak korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, serta bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Bamsoet menjelaskan, sikap Indonesia menentang agresi Israel terhadap bangsa Palestina, bukanlah dalam rangka mencampuri urusan negara lain.
Pendudukan dan agresi terus-menerus yang dilakukan Israel tidak hanya harus dikecam, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Situasi yang meningkat antara Israel dan Palestina melanggar piagam PBB yang mengatur tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan dan melarang segala ancaman terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.
Rumah dan apartemen menjadi sasaran selain situs militer milik Hamas dan Jihad Islam, memaksa lebih banyak keluarga dari daerah perbatasan untuk meninggalkan rumah mereka dan mencari perlindungan di sekolah-sekolah yang dikelola PBB.
Diperlukan langkah nyata untuk menghentikan arogansi Israel terhadap warga Palestina, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan pasukan perdamaian di zona konflik Palestina-Israel.
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki bobot politik. Berbeda dengan 15 anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.
Joint statement yang dikeluarkan tiga negara Asia Tenggara, diharapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mampu mendorong Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) untuk menyelesaikan konflik di jalur Gaza.