Hal ini seiring dengan mencuatnya nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur.
Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Ghufron mengakui salah satu hal yang dikonfirmasi Komnas HAM terkait TWK ialah isu taliban di tubuh lembaga antikorupsi.
Komnas HAM ingin mengklarifikasi mengenai kobtribusi dari masing-masing pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK itu.
Hal itu disampaikan Nurul Ghufron menyusul adanya laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Atas dasar itu, KPK mengimbau Andhika untuk melaporkan LHKPN seseuai dengan peraturan perundang-ubdangan yang berlaku.
Hal itu didalami KPK lewat saksi bernama Muh Hasmin Badoa
Hal itu didalami dalam pemeriksaan Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Andi Marwan Agustiono pada Rabu (16/6).
Hadirnya Ghufron di Komnas HAM merupakan tindak lanjut setelah mendapat penjelasan mengenai informasi dan data yang ingin dikonfirmasi.
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.