Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kompol Ardian meninggal dunia karena menderita sakit.
Uang itu diduga berasal dari pihak yang ikut dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat.
Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu diselisik KPK lewat keterangan 12 orang saksi selaku pejabat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna (AUS) selaku Bupati non-aktif Bandung Barat.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan hal pertama ialah hilangnya nilai keteladanan dari pada Pimpinan Lembaga Anti Korupsi.
Dia akan menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.