Hal itu menanggapi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter tersebut ke Dewas KPK.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Para eksportir pun menyetorkan uang ke bank garansi yang jumlahnya telah ditentukan oleh stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
Edhy Prabowo dinilai bersalah karena menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga terpapar Covid-19, Senin (28/6) kemarin.
Ghufron menjelaskan, saat ini kondisinya stabil dengan gejala ringan hingga sedang.
Dia akan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Meski demikian, Ali Fikri enggan menyebutkan terkait identitas dari pihak-pihak terkait maupun materi pemeriksaan penyidik KPK.
PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Jasindo kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).