RUU KUHP yang sedang pembahasan antara DPR dengan pemerintah menuai polemik. Dimana, KPK menyebut RUU KUHP tersebut berpotensi melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi.
Kelima calon wakil Presiden itu antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Archandra Tahar, TGB Muhammad Zainul Majdi dan Asman Abnur.
Hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
Presiden Jokowi diimbau agar peka dan sensitif terhadap kebutuhan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, BNPT memiliki peran yang lebih besar setelah disahkannya UU Antiterorisme.
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP), Din Syamsuddin menghadiri Konferensi Pekabaran Injil 2018 di Brastagi, Sumatera Utara.
Partai Gerindra menolak Habib Rizieq Syihab untuk menjadi calon Presiden (Capres) dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menyebut kecintaan rakyat terhadap Presiden Jokowi mulai pudar. Hal itu dikarenakan perekonomian masyarakat yang semakin mengalami keterpurukan.
Ketua Himpunan Pengusaha Nadliyin (HPN) Jabar, Asep Syaripudin ditetapkan sebagai penerima mandat pembentukan pengurus Relawan Jokowi (ReJo) Jabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.