Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.
Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 kepada Edhy
Transaksi perbankan tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo.
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan nomor: R-1858/PI.02.03/03-04/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) pada Rabu (14/7).
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terkait rencana vaksinasi Covid-19 berbayar atau Gotong Royong yang rencananya akan dilakukan Kimia Farma.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.