Lembaga antikorupsi tak langsung percaya dengan surat yang menyebut Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dengan demikian, kepemimpinan lembaga legislatif tersebut dapat berjalan efektif.
Kejagung mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Kejagung memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Ketum Partai Golkar itu dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).
Surat panggilan untuk pemeriksaan Setya Novanto telah dilayangkan pihaknya sejak beberapa hari yang lalu.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.