Pengenaan pajak digital di Indonesia berupa PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2020
Hingga akhir Mei 2020 realisasi pendapatan negara baru mencapai Rp664,3 triliun atau 37,7 persen dari target sebesar Rp1.760,9 triliun
Pendanaan ini akan mendukung Indonesia mengurangi risiko penyebaran, meningkatkan tanggapan terhadap pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkirim surat kepada DPR RI untuk mengonsultasikan kebijakannya yang belakangan banyak dikritik kalangan legislator di Parlemen, terutama Komisi XI DPR RI.
Mencermati penjelasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati soal skema penempatan dana Pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak sekali kebijakan ini kian kehilangan arah alias ngawur.
Sri Mulyani merinci total dana untuk PEN itu di antaranya dukungan konsumsi mencapai Rp172,1 triliun
Dana tersebut merupakan bagian dari total dana Rp3,14 triliun yang dialokasikan untuk Gugus Tugas
THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II
Utang didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.289,3 triliun ditambah penarikan pinjaman Rp150,5 triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memangkas belanja modal hingga Rp42,6 triliun