Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan peringatan itu lewat surat yang telah dikirimkan ke Kemensos.
Total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sebanyak Rp6,9 miliar.
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Aa Umbara disebut menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Di antaranya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM meyebut, setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.