Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara yang bermasalah karena di dalam negeri aja tidak punya undang-undang untuk domestic workers. Jadi, kenapa harus maksain mereka (penyelesaian masalah-masalah PMI sektor domestic workers).
Politisi Fraksi PKB ini pun berharap pemerintah bersama TNI tetap siaga memulangkan WNI yang masih bertahan di Sudan apalagi jika kondisi di negara itu semakin genting.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kesejahteraan guru dan dosen yang tidak jelas menyebabkan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat bawah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang melaporkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri.
Nama Erick Thohir memang sedang menjadi perbincangan publik. Ia dianggap figur capres potensial yang diperhitungkan di Pilpres 2024, dan ini buah dari kerjanya selama memimpin Kementerian BUMN.
Tentu kita bersyukur ya, tapi perlu diingat pencabutan status darurat bukan berarti ancaman Covid-19 sudah berakhir. Covid-19 masih bisa kembali. Bahkan, ke depan peyakit sejenis bisa muncul kapan saja. Jadi mari memikirkan langkah-langkah antisipasi agar kedepan kita lebih siap menghadapi penyakit menular seperti Covid-19.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk mengatur perdagangan karbon di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mendukung dibentuknya satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maka siapa pun pelakunya pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.