Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Menpora juga menyoroti bahaya radikalisme yang juga salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan AMMY X dan AMMY + 3.
Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat menolak keberadaan organisasi radikal di lingkungan kampus
Ketua MPR Zulkifli Hasan menolak tegas stigma radikal dan anti Pancasila yang dialamatkan pada umat Islam.