Pemerintah memang telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Penurunan harga ini memperlihatkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar keluhan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah menilai Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 justru merugikan industri penerbangan, pelaku ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Dante menyebut bahwa saat ini jajarannya telah melakukan persiapan dengan menyederhanakan harga reagen
Pimpinan DPR meminta agar semua pihak segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi terkait harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru.
Rakyat sudah susah dua tahun pandemi
ami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR.
Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya.
Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.