Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Mereka sudah hadir di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Desakan ini menyusul ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Eddy Hiariej sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkunham.