Beberapa anggota DPR dalam kasus ini pernah disebutkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa sengaja ingin menyerangnya secara personal.
Menangani perkara e-KTP, kata Irene, tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Tetapi, sambung Irene, harus berpikir progresif.
Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring (Satmon) pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Irvanto dianggap telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Dalam persidangan mengenai nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat dan menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla.
Arief mengaku tak tahu menahu soal anggaran e-KTP. Sedangkan Mekeng menyebut Nazaruddin berhalusinasi dan berkhayal terkait penerimaan uang proyek e-KTP.