Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan mengaku memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Gajah Rooseno. Itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Adiputra, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017). Ihwal pemberian uang itu terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) Adiputra."Saya memberikan uang kepada Gajah Rooseno karena saya ingin berbagi rejeki sebab dapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Tanjung Emas Semarang," ucap Adiputra dalam BAP yang diperlihatkan jaksa KPK.Adiputra memberikan uang Rp 1.137.400.000 itu selama bertahap dalam empat kali. Pertama, diserahkan pada 20 Juni 2017 sebesar Rp 196 juta, kedua 14 Juli 2017 sebesar Rp 329,7 juta, ketiga 26 Juli 2017 sebesar Rp 329,7, dan keempat 15 Agustus 2017 sebesar Rp 282 juta.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Gajah yang dihadirkan di persidangan menepis pemberian itu. Gajah mengklaim tak pernah menerima uang dari PT Adhiguna Keruktama terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas tersebut."Betul saya tidak pernah (menerima uang)," ujar Gajah saat bersaksi.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas Tipikor