Pertemuan diduga berkaitan dengan pembahasan penanganan perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Mengingat, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dua tersangka dalam kasus ini.
Suap itu diberikan agar Stepanus mengupayakan penghentian penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.