OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya
Pengalihan ini akan membutuhkan waktu, pikiran, energi, dan dana cukup besar yang harusnya difokuskan pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kondisi perekonomian negara imbas pandemi Covid-19 cukup memprihatinkan. Ketidakpuasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19 menjadi sorotan.
Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK.
Pinjaman itu bersifat produktif untuk sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan
Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV, dengan total target penghimpunan dana sebesar Rp8 triliun yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Dunia bahkan menyebutkan AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan yang mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera
OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan (KOINKU) di tahun 2020