Sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Nadiem mengatakan bahwa Allah mengetahui kebenaran atas kasus yang menjeratnya.
Kejagung mengungkapman kasus ini bermula saat Nadiem bertemu dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi laptop dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (4/9).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada hari ini, Kamis, 4 September 2025
Saya sudah minta kepada penanggung jawab pengadaan untuk melakukan pengadaan dengan transparan, dengan terbuka, tidak kongkalikong, tidak ada lagi praktek-praktek yang melanggar aturan
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan laptop, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri
Kejagung mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait tugas fungsi serta peranan kedua saksi dalam kasus tersebut.