Haryanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA Kemnaker
Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin Agent Outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi. Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga rekening itu diduga digunakan Irvian untuk menampung uang sejumlah Rp69 miliar dari hasil pemerasan.
Hal itu didalami KPK saat memeriksa saksi Siti Fahriyani Zahriyah (Guru), serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya (swasta) pada Selasa, 29 Juli 2025.
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
KPK menyebut uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Kemnaker.
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan TKA di Kemnaker RI.