Luqman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025.
Ketiga bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusannRencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Beberapa aset yang disita KPK yakni dua unit ruko di Jakarta senilai Rp 1,2 miliar dan satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,5 miliar.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019 - 2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024 - 2025.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.
Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.