Bukan tanpa alasan uji materi itu akan dilayangkan. Pasalnya, perppu itu dinilai akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Polri menyatakan tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.
Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.
Mohamad Nasir menegaskan lingkungan kampus harus steril dari aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pemerintah sudah menegaskan agar dosen PNS yang berafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menanggalkan jabatan PNS-nya.
Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga akan membubarkan sejumlag Ormas yang diangap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Perppu pembubaran terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, keinginan HTI agar negara Indonesia menggunakan sistem khilafah tetap eksis.
Pimpinan DPR meminta untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan Perppu tentang pembubaran Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.