Robikin menyebutkan HTI yang mengusung gagasan khilafah, telah menebar pengaruh untuk merubah ideologi tunggal negara.
Organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.