Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan selaku pemberi suap
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan selaku penyuap Eddy Hiariej.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Eddy Hiariej sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK, atas penetapan statusnya sebagai tersangka.