Tommy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan.
Lembaga Antirasuah itu pun akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy.
KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Penyidik KPK juga mendalami proses pengadaan tanah tersebut oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal iru diselisik lewat dua orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah
KPK juga telah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.
Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.
Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.