Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia.
Pihak berwenang Saudi menindaklanjuti pembaruan (pandemi) dan menteri haji dan umrah dan kesehatan akan segera mengumumkan keputusan.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan persoalan polemik ibadah haji 2021. Salah satunya soal surat yang dikirimkan Duta Besar Arab Saudi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (3/6), dan sudah tersebar kepada publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Jika total calon jamaah haji sebanyak 4 juta orang, dibagi 221 orang, maka kurang lebih 18 hingga 20 tahun waktu menunggu atau antrean bagi calon jamaah haji yang baru daftar tahun ini
Bagi pengamat Haji Ade Marfuddin, keputusan ini semata untuk keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia (khifdunnafs). Meski persiapan jamaah secara mandiri sudah matang baik kesehatan, fisik, ibadah dan sebagainya.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.