Pasalnya, ketentuan mengenai setoran awal seharusnya menjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah.
Mereka yang terpilih harus menunjukkan hasil negatif corona, dan merupakan jemaah yang belum pernah datang dalam 20 atau 50 tahun terakhir, serta tidak memiliki kondisi medis kronis.
Pernyataan terbaru ini menyusul pengumuman sebelumnya bahwa Saudi akan tetap membuka haji dalam jumlah jemaah yang sangat terbatas, akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
Kementerian Haji Arab Saudi mengatakan ziarah akan terbuka untuk berbagai negara di Arab Saudi, tetapi tidak menyebutkan angkanya secara terperinci.
Pemerintah Saudi mengumumkan pembukaan kembali masjid ini beberapa pekan sebelum waktu ibadah haji pada akhir Juli
Brunei Darussalam menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang membatalkan pengiriman jamaah haji pada 2020.
Keputusan untuk membuka pusat-pusat bisnis datang ketika kasus virus corona (COVID-19) yang ada di India melonjak, dengan lebih dari 10.000 kasus baru terdaftar setiap hari.
Rumah ibadah itu hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin
Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/6).
Terdapat setidaknya 11 syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah bila telah mendapatkan Surat Keterangan Ruamh Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas