Sikap seperti itu bukan akhlak yang baik apalagi jika disampaikan oleh seseorang yang mengaku ulama, sama sekali tidak dicontohkan oleh junjungan umat Islam Nabi Besar Muhammad SAW.
Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan.