Konstitusi harus dipahami bukan hanya sebagai jaminan kedaulatan, melainkan juga jalan ikhtiar bagi kita bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.
Bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia membuat marah para pemimpin Eropa karena menolak keutamaan hukum Uni Eropa.
Kita berharap agar DPD mempunyai posisi dan peran lebih strategis dalam kehidupan bernegara kita ini. Selain itu kita ingin DPD berani lahirkan gagasan yang revolusioner. Karena kalau tidak revolusioner akan tertinggal dengan proses-proses negatif yang berjalan lebih cepat.
Doa itu dipanjatkan saat LaNyalla melakukan Safari Konstitusi ke Pondok Pesantren Bantargedang, di Kampung Bantargedang, Kelurahan Kersanegara, kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (24/10) malam.
Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Anwar Usman menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusional warga negara.
DPD RI saat ini sedang concern untuk melakukan sosialisasi sekaligus dialog publik terkait wacana Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi atas arah perjalanan bangsa. Tentu kami bersedia, jika PGRI ikut terlibat dalam agenda tersebut. Terutama agar para pendidik dan akademisi, mengerti pentingnya Amandemen Konstitusi untuk dilakukan.
DPD RI merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, diperlukan penguatan lembaga itu dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.