KPK tidak pandang bulu untuk menindak tegas sesuai kententuan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Di mana perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah mengantongi barang bukti seperti dokumen salam kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola
Mereka ang dilaporkan ialah Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Saat ini KPK sedang mempertajam bukti dugaan korupsi itu melalui permintaan keterangan dari sejumlah pihak.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sepuluh saksi.
Penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaa terhadap Rachmaudin. Lembaga Antikorupsi meminta Rachmaudin untuk hadir saat pemeriksaan berikutnya.
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta pada Selasa (3/11).