KPK menduga kongkalikong itu berkaitan kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Hal itu diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil dari asesmen TWK pegawai KPK.
KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.
Hal itu setelah nama Aliza mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Isu itu pertama kali disampaikan oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Peter Gotha melalui akun sosial media miliknya
KPK menduga uang itu sebagai bentuk fee atas proyek infrastruktur yang didapatkan PT Selaras Simpati Nusantara.
Taufik mengatakan jika awalnya alokasi tambahan untuk Lampung Tengah diperkirakan bisa mencapai Rp90 miliar. Namun, hanya disepakati sebesar Rp25 miliar.
Hal itu diungkap Taufik saat menceritakan awal mula proses pengurusan DAK di Lampung Tengah.