Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menangani kasus DjokoT jandra dan Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.
Kejagung memastikan tidak akan kendur dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani, misalnya kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kejagung mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp546 miliar ke kas negara pada 2009 dari hasil eksekusi terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Isa menyampaikan biaya renovasi gedung Kejagung yang terbakar tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2020
Kapolri Jenderal Idham Azis terbitkan surat telegram untuk antisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Gedung Kejagung.
KPK menyatakan siap untuk mengambil alih kasus dugaan suap Djoko Tjandra. Namun, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri menemukan sejumlah hambatan.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Polri membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengungkap insiden kebakaran Gedung Kejagung secara transparan dan profesional.