RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinilai cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan alasan Maluku Utara rawan ketidaknetralan ASN, kata Robert karena faktor primordialisme.
Negara sudah begitu baik pada ASN. Contoh kerja 12 bulan, digaji 14 bulan.
Anehnya, perintah Jokowi itu seakan diabaikan. Sebab, revisi UU ASN hingga saat ini dinilai masih jalan ditempat.
Sri Widodo menjadi sorotan usai melakukan roling jabatan terhadap ratusan ASN di Pemkab Lampung Utara.
Hanya saja, selama ini hanya menyasar BUMN dan lembaga negara, dan pelaksanaannya pun belum masif.
Kepala Biro Protokol Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna menegaskan pentingnya sumpah Panca Prasetya KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya sumpah itu adalah komitmen pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi jalannya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah pegawai KPK menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).