Advokat Lucas menyampaikan empat poin penting dalam nota pembelaan atau pledoi terkait dakwaan jaksa KPK dan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.
Advokat Lucas menyebut sebagai korban kambing hitam jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
Advokat Lucas menyebut tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sasaran alias fiksi.
Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
Jaksa KPK menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rekaman percakapan suara, facetime sampai SMS yang diputar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi poin keberatan tim penasihat hukum terdakwa Lucas.
Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.
Dalam kasus itu, Kelly dituduh merekam dirinya berhubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur, yang menurut jaksa penuntut adalah anak baptisnya.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.